Syarat & Ketentuan Layanan
1 Definisi & Penerimaan Perjanjian
Selamat datang di platform Diresepin. Syarat dan Ketentuan Layanan ini ("Perjanjian") merupakan kontrak hukum yang sah dan mengikat antara Pengguna (baik perorangan, pemilik apotek/sarana kefarmasian, apoteker pengelola, klinik, maupun badan usaha berbadan hukum) dengan Diresepin ("Penyedia", "Kami").
Dengan mencentang kotak persetujuan pada formulir pendaftaran, membuat akun, mengakses, atau menggunakan fitur apa pun di platform Diresepin, Anda menyatakan secara tegas bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh seluruh syarat dan ketentuan ini tanpa pengecualian.
2 Kelayakan Akun, Izin Usaha & Keamanan Kredensial
Untuk dapat menggunakan Layanan Diresepin, Pengguna wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah dewasa secara hukum, atau merupakan perwakilan sah dari badan usaha/sarana pelayanan kefarmasian.
- Memiliki perizinan usaha yang sah dan berlaku sesuai hukum Republik Indonesia (seperti Surat Izin Apotek/SIA, Surat Izin Praktik Apoteker/SIPA, Surat Tanda Registrasi Apoteker/STRA, Surat Izin Tenaga Teknis Kefarmasian/SIPTTK, atau NIB yang relevan).
- Menyediakan data identitas, alamat, nomor telepon, dan informasi perpajakan/perusahaan yang akurat, lengkap, dan terkini saat pendaftaran.
- Menjaga kerahasiaan kata sandi (password), kredensial otentikasi dua faktor (2FA), dan API Token akun. Pengguna bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas dan transaksi yang terjadi di bawah akun tersebut.
3 Penafian Medis, Tanggung Jawab Kefarmasian & Batasan Tanggung Jawab (Penting)
Seluruh keputusan medis, verifikasi resep dokter, penelaahan administratif, farmasetik, dan klinis terhadap resep obat, peracikan obat (compounding), validasi interaksi obat, alergi pasien, pemastian tanggal kadaluarsa fisik, serta penyerahan obat kepada pasien/konsumen adalah TANGGUNG JAWAB MUTLAK DAN EKSKLUSIF DARI APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA/APING), TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK), DAN PEMILIK SARANA USAHA PENGGUNA sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Fitur-fitur otomatisasi di Diresepin — termasuk namun tidak terbatas pada Pemotongan Stok FEFO Otomatis, Pelacak Nomor Batch, Peringatan Obat Kadaluarsa (Expiry Alert), Validasi Alergi Pasien, dan Asisten Cerdas (AI) — disediakan murni sebagai decision support tool (alat bantu bantu kalkulasi operasional). Pengguna wajib melakukan pemeriksaan fisik silang (physical cross-check) secara berkala dan dilarang mengabaikan standar profesi kefarmasian.
Pembebasan Tuntutan: Diresepin, induk perusahaannya, afiliasi, direksi, komisaris, karyawan, dan mitranya DIBEBASKAN SEPENUHNYA DARI SEGALA BENTUK TUNTUTAN HUKUM, GUGATAN PERDATA, TUNTUTAN PIDANA, DENDA ADMINISTRATIF PEMERINTAH (Kemenkes, BPOM, Dinas Kesehatan), MAUPUN GANTI RUGI DARI PIHAK KETIGA/PASIEN atas kejadian malpraktik, kesalahan penyerahan obat, keracunan obat, cedera fisik, kematian pasien, atau kerugian operasional akibat kesalahan manusia (human error) atau kelalaian Pengguna.
4 Batasan Tanggung Jawab Keuangan, Perpajakan & Akuntansi
Fitur Point-of-Sale (POS), jurnal otomatis, laporan laba rugi, neraca, arus kas, dan kalkulasi tarif pajak (PPN/PPh) adalah modul bantu perhitungan internal.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas kebenaran pelaporan SPT, pemotongan dan penyetoran pajak usaha kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kepatuhan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku. Diresepin tidak bertindak sebagai konsultan pajak atau auditor publik resmi Pengguna.
5 Biaya Langganan, Uji Coba Gratis & Kebijakan Pembatalan (Non-Refundable)
Ketentuan paket berlangganan Diresepin diatur sebagai berikut:
- Masa Uji Coba Gratis (Free Trial 14 Hari): Diberikan secara cuma-cuma kepada pengguna baru tanpa kewajiban memasukkan kartu kredit. Layanan trial dapat dihentikan kapan saja oleh Kami jika terindikasi adanya penyalahgunaan multi-akun (trial abuse).
- Sistem Prabayar (Prepaid): Biaya langganan (bulanan atau tahunan) ditagihkan di awal periode pemakaian melalui kanal pembayaran resmi yang tersedia di platform.
- Kebijakan Tanpa Pengembalian Dana (Non-Refundable Policy): Seluruh pembayaran yang telah berhasil diproses bersifat FINAL DAN TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN untuk alasan apa pun, termasuk jika Pengguna memutuskan untuk berhenti menggunakan layanan sebelum masa periode aktif berakhir.
- Penangguhan Layanan (Suspension): Apabila perpanjangan langganan tidak diselesaikan setelah masa tenggang (grace period) berakhir, akses sistem untuk kasir dan modul operasional akan ditangguhkan secara otomatis hingga pembayaran diverifikasi.
6 Ketersediaan Sistem (SLA), Pemeliharaan & Keadaan Kahar (Force Majeure)
Layanan disediakan atas dasar "SEBAGAIMANA ADANYA" (AS IS) dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" (AS AVAILABLE). Kami berkomitmen untuk menjaga waktu aktif sistem (uptime) sebaik mungkin, namun tidak menjamin sistem akan selalu bebas dari kegagalan teknis, latency internet, atau bug tak terduga.
Pemeliharaan Berkala: Diresepin berhak melakukan pemeliharaan server berkala, pembaruan keamanan, atau peningkatan infrastruktur dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Force Majeure: Diresepin dibebaskan dari kewajiban dan tanggung jawab hukum atas kegagalan atau keterlambatan performa sistem yang diakibatkan oleh peristiwa di luar kendali wajar (Force Majeure), seperti: bencana alam, pemadaman listrik massal, gangguan jaringan telekomunikasi nasional/kabel optik internasional, kebakaran data center pihak ketiga, huru-hara, peperangan, atau serangan siber terkoordinasi (seperti DDoS skala masif).
7 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) & Batasan Lisensi
Seluruh hak cipta, merek dagang "Diresepin", logo, tata letak antarmuka pengguna (UI/UX), kode sumber (source code), skema basis data, dan dokumentasi sistem adalah hak milik eksklusif Diresepin yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan UU Merek Republik Indonesia.
Pengguna DILARANG KERAS untuk:
- Merekayasa balik (reverse engineer), mendekompilasi, atau membongkar source code platform Diresepin.
- Menyalin, menduplikasi, memodifikasi, atau membuat karya turunan yang menyerupai sistem Diresepin untuk tujuan komersial mandiri.
- Melakukan scraping data otomatis, vulnerability scanning, penetration testing tanpa izin tertulis, atau upaya peretasan server.
- Menjual kembali, menyewakan, atau menyublisensikan akses akun kepada pihak lain yang tidak sah.
8 Hak Kepemilikan & Cadangan Data Pengguna (Data Ownership)
Seluruh data bisnis yang diunggah atau diinputkan oleh Pengguna (seperti daftar produk, data inventori, transaksi penjualan, data pelanggan, dan pembukuan) adalah HAK MILIK MUTLAK PENGGUNA.
Pengguna memberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, dan bebas royalti kepada Diresepin untuk menyimpan, memproses, menampilkan, dan mencadangkan data tersebut semata-mata untuk kelancaran operasional Layanan. Pengguna berhak mengekspor data laporan kapan saja dalam format Excel/PDF melalui modul ekspor yang disediakan.
9 Ganti Rugi (Indemnifikasi)
Pengguna setuju untuk membela, mengganti rugi, dan membebaskan Diresepin, direksi, pejabat, karyawan, agen, dan mitra bisnisnya dari segala klaim, gugatan, tuntutan hukum, denda, kerugian, kewajiban, dan biaya perkara hukum (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau berkaitan dengan:
- Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian ini atau Kebijakan Privasi oleh Pengguna atau staf Pengguna.
- Pelanggaran perizinan kefarmasian, undang-undang kesehatan, atau regulasi pemerintah Republik Indonesia oleh Pengguna.
- Sengketa atau tuntutan antara Pengguna dengan pihak ketiga (termasuk pasien, pelanggan apotek, supplier obat, karyawan, atau mitra perbankan Pengguna).
- Penggunaan akun atau penyalahgunaan data medis/resep di bawah kredensial akun Pengguna.
10 Hukum yang Berlaku, Penyelesaian Sengketa & Penutup
Perjanjian ini diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan sepenuhnya berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024).
Segala sengketa, pertentangan, atau perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, maka para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum tetap dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah domisili hukum kedudukan Perusahaan Diresepin.
Perubahan Ketentuan: Diresepin berhak memperbarui Perjanjian ini sewaktu-waktu. Pembaruan akan berlaku segera setelah dipublikasikan pada situs ini. Kelanjutan penggunaan Layanan setelah pembaruan tersebut dianggap sebagai persetujuan penuh terhadap ketentuan baru.